Koperasi adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang memiliki legalitas. Dalam menjalankan usaha, koperasi memiliki sejumlah keuntungan. Keuntungan ini didapat setelah koperasi mengantongi Nomor Induk Koperasi (NIK). Maka dari itu sebagai Lembaga yang berbadan hukum Koperasi, KSPPS Baytul Ikhtiar secara berkala memperbarui Nomor Induk Koperasi (NIK) tersebut.
Sertifikat NIK merupakan Sertifikat yang diberikan pemerintah kepada koperasi sebagai apresiasi dan diakui sebagai koperasi aktif secara kelembagaan dan usaha. Nomor Induk Koperasi (NIK) diberikan dalam bentuk Sertifikat Nomor Induk Koperasi yang dilengkapi dengan QR Code.
Selain dari mentaati aturan yang berlaku, KSPPS Baytul Ikhtiar sangat memperhatikan pentingnya sertifikat tersebut, Sertifikasi NIK menjadi administasi badan hukum koperasi. Sertifikat NIK ini bermanfaatkan karena menjadi syarat jika koperasi ingin ajukan pembiayaan perbankan, ikut kegiatan promosi dan syarat untuk bisa diusulkan untuk mengikuti program pemerintah.
Sertifikat NIK juga Memberikan kepastian eksistensi koperasi secara sah sebagai badan hukum, memastikan koperasi masih aktif secara kelembagaan maupun usaha yang tercatat dalam Online Data System (ODS) Koperasi, serta dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan para pihak yang bermitra terhadap koperasi tersebut.
Bagi koperasi yang telah mengantongi sertifikat NIK dan QR Code, maka akan mendapatkan prioritas pelayanan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun lembaga usaha yang berkepentingan dengan koperasi. Prioritas ini didapatkan setelah dilakukan peringkat terhadap kesehatan usaha dan kepatuhannya terhadap penerapan nilai dan prinsip koperasi (Permen KUKM No. 10 Tahun 2016 Pasal 20 ayat (1)
Puji Syukur Kehadirat Allah SWT...
Koperasi adalah badan usaha berbentuk...
Sebagai Lembaga keuangan, KSPPS Baytul...
"Sambut Ramadhan Menabur Kebaikan". Bulan...
Pada tanggal 08/06/2022 KSPPS Baytul...