baytulikhtiar.com, Bogor -
Rumah, menurut UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga.
Rumah juga sebagai tempat berlindung manusia yang menjadi satu kesatuan lingkungan berikut fasilitasnya yang akan bermanfaat bagi kesehatan jasmani, rohani dan keadaan sosial manusia baik dalam struktur keluarga maupun individu.
Begitu pentingnya arti rumah bagi manusia sehingga posisinya masuk dalam satu dari kebutuhan dasar manusia yakni sandang (pakaian), pangan (makanan) dan papan (rumah).
KSPPS BAIK, dalam rangka mencapai visi - menjadi lembaga keuangan terbaik untuk anggota, keluarga dan masyarakat serta berdampak positif bagi usaha dan kualitas hidupnya- sangat memprioritaskan kebutuhan yang bersifat penting bagi anggotanya. Kebutuhan tersebut di antaranya rumah yang layak bagi anggota KSPPS BAIK.
Seperti salah satunya adalah ibu Icha, anggota KSPPS BAIK majlis Venus yang berlokasi di cabang Ciampea Bogor. Beliau telah menerima manfaat dari fasilitas pembiayaan yang di berikan oleh KSPPS BAIK.
Semenjak bergabung kurang lebih 10 tahun menjadi anggota, anggota yang kerap di panggil ibu Icha, beberapa kali mengajukan pembiayaan untuk alokasi perbaikan rumahnya, adapun bagian rumah yang direnovasi antara lain, bagian depan rumah, kamar dan dapur. Hingga saat ini rumahnya sudah layak untuk di huni dan di gunakan sebagai tempat tinggal bersama keluarganya meskipun belum sepenuhnya tuntas.
Semoga KSPPS BAIK bisa terus memberikan kontribusi yang lebih baik lagi khususnya kepada anggota dan masyarakat pada umumnya.
Puji Syukur Kehadirat Allah SWT...
Koperasi adalah badan usaha berbentuk...
Sebagai Lembaga keuangan, KSPPS Baytul...
Pada tanggal 08/06/2022 KSPPS Baytul...
"Sambut Ramadhan Menabur Kebaikan". Bulan...